Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh, Selamat Datang di Blog-SITE "PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR GEMAHARJO" Kec. Watulimo Kab. Trenggalek. Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua. Aamiin

Senin, 28 November 2016

JAKARTA, Ansor Online
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi, akan berlaku mulai hari ini, Senin (28/11/2016).
“Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden,” kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).
“Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan,” lanjut Henry.
Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.
Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.
Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.
Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.
Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.
Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.
“Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara,” kata Henry lagi. (kmps)
Sumber : ANSOR Jatim

Related Posts:

  • KH. Said Aqil Siradj berkunjung ke MesirLaporan Kunjungan KH. Said Aqil ke Al-Azhar Mesir sebagai undangan. *KH Said Aqil Siroj Ajak WNI di Mesir Tahlil di Makam Cucu Rasulullah SAW Dan Para Ulama Besar Kairo: Usai Konferensi Internasional di Universitas Al-Azhar,… Read More
  • Memaknai Kunjungan Raja Salman Sebagai wilayah berpenduduk Muslim terbesar di dunia, hubungan antara Indonesia dan Saudi Arabia sudah terjalan sejak lama, sejak umat Islam mulai ada di negeri ini. Jauh sebelum kerajaan Saudi Arabia terbentuk. Muslim di… Read More
  • Tujuh Fatser Kota Tangerang pada Peringatan Harlah di PBNU Jakarta, NU Online Sebanyak tujuh anggota Fatayat NU mengenakan seragam Fatser. Mereka adalah Fatser Kota Tangerang yang menghadiri peringatan Harlah Ke-91 NU di halaman Gedung PBNU, Selasa (31/1) malam. Mereka hadi… Read More
  • APEL KESETIAAN NKRITrenggalek ~ Ahad, 12 Pebruari 2017 telah berlangsung kegiatan Istighotsah Kebangsaan dan Apel Kesetiaan kepada Kyai dan NKRI di Alun-alun Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul… Read More
  • Kemenag Resmi Keluarkan SK Pendidikan Kesetaraan Berbasis Pesantren Ponorogo, ANSOR Online Kementerian Agama menyerahkan 18 Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah kepada sejumlah pondok pesantren setingka… Read More

SUPPORTED BY

MUTIARA HIKMAH

“Ingatlah.. Allah selalu memberikan kelebihan dibalik kekurangan. Allah selalu memberikan Kekuatan dibalik kelemahan.”

“Ketika perjalanan hidup terasa MEMBOSANKAN. Maka Allah menyuruh kita untuk banyak BERSYUKUR.”

“Ketika kesedihan menjatuhkan AIR MATA Maka Allah meminta kita untuk berusaha TERSENYUM .”

“Kegagalan dalam hidup merupakan salah satu proses untuk menuju sukses.”

TERJEMAHKAN

Diberdayakan oleh Blogger.

NU PEDULI

INFO KARTANU ATM

POST ANSORUNA

PEPELING

“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui apa yang akan dilakukannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
(Q.S. Luqman: 34)