Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh, Selamat Datang di Blog-SITE "PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR GEMAHARJO" Kec. Watulimo Kab. Trenggalek. Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua. Aamiin

Jumat, 24 Februari 2017

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pagi, redaksi NU Online, saya ingin bertanya perihal menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual dengan teman lamanya. Apakah lebih baik menunda dengan mencari wanita yang lebih baik atau dengan wanita tersebut? Mohon pencerahan serta kiat dan sarannya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Fahri Maulana)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebelum masuk ke pembahasan dari pertanyaan yang penanya sampaikan, kami akan menyinggung sekilas perihal perkawinan lebih tepatnya calon pengantin perempuan dalam hukum Islam.

Pada prinsipnya Islam tidak mengatur perempuan mana yang harus dinikahi seperti latar belakang suku, warna kulit, termasuk status gadis atau janda. Hanya saja Islam menyebut sejumlah perempuan yang haram untuk dinikahi.

Untuk menyebut beberapanya, kami mengutip salah satu karya Imam Al-Ghazali sebagai berikut ini.

الركن الثاني المحل وهي المرأة الخلية من الموانع مثل أن تكون منكوحة الغير أو مرتدة أو معتدة أو مجوسية أو زنديقة أو كتابية بعد المبعث أو رقيقة والناكح قادر على حرة أو مملوكة الناكح بعضها أو كلها أو من المحارم أو بعد الأربعة أو تحته من لا يجمع بينهما أو مطلقة ثلاثا ولم يطأها زوج آخر أو ملاعنة أو محرمة بحج أو عمرة أو ثيبا صغيرة أو يتيمة أو زوجة رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya, “Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan (untuk dinikahi) seperti (ia bukan) (1) istri orang lain (2) murtad (3) dalam masa iddah (4) penganut Majusi (5) zindiq (6) ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus (7) budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka (8) budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan (9) salah satu dari mahram (10) calon istri kelima darinya (11) perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan (12) istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain (13) istri yang dili’an (14) perempuan yang sedang ihram haji atau umrah (15) janda di bawah umur (16) bocah perempuan status yatim (17) salah satu istri Rasulullah SAW,” (Lihat Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali, Al-Wajiz fi Fiqhil Imamis Syafi‘i, Beirut, Darul Arqam, tahun 1997 M/1418 H, juz II, halaman 10).

Dari keterangan Imam Al-Ghazali tersebut, kami mencoba mengaitkan dengan status perempuan seperti yang ditanyakan. Hemat kami, wanita yang pernah berhubungan seksual dengan teman lamanya itu tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi. Dengan kata lain, menikahi perempuan itu tetap sah menurut hukum Islam. Sampai di sini problem hukumnya kami anggap cukup klir.

Meskipun secara fikih tidak bermasalah, tetapi kita perlu mengingat kembali tujuan syariat Islam dari perkawinan itu sendiri. Tujuan perkawinan menurut Islam adalah membina perjalanan panjang rumah tangga yang bahagia sepanjang ke depan setelah akad nikah.

Kami menyarankan sebaiknya kita mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan baik itu gadis maupun janda. Masalahnya, apakah kalau kita nekat mengawini perempuan yang kita sudah tahu berdasarkan pengakuannya misalnya pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain, kita tidak akan menyesal di kemudian hari?

Kalau kita putuskan masalah ini untuk hari ini, mungkin kita tidak akan menyesal, atau bahkan merasa bahagia. Tetapi bagaimana di kemudian hari? Kami khawatir ketika cekcok suami-istri di suatu saat nanti, kita akan mengungkit masalah tersebut. Lain soal kalau kita menerima keadaan perempuan itu apa adanya per hari ini dan kemudian nanti. Tetapi kita tidak bisa memastikan hari nanti. Di sini letak absurditas manusia.

Di samping itu, kami khawatir kita suatu saat nanti di tengah kesepian malam atau terpisah oleh jarak untuk sementara waktu, penyesalan dan rasa was-was menyergap. Kalau sudah dihinggapi penyesalan dan was-was yang mencekam, kita kehilangan kepercayaan terhadap istri kita. Dan itu dapat mencederai kebahagiaan rumah tangga.

Kalau sudah begini, mafsadat bukan hanya menimpa suami-istri tersebut, tetapi juga bagaimana dengan anak-anak dan keluarga besar kita. 

Tetapi lagi-lagi keputusan ada di tangan kita. Mohon hal ini kita pikirkan baik-baik. Kami pun menyarankan baiknya kita melakukan shalat istikharah dan meminta petunjuk serta ketetapan hati kepada Allah. Kita juga perlu memperbanyak shalawat. Apapun hasilnya, kita husnuzan Allah memberikan pilihan yang terbaik untuk kita.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)


Sumber : NU.OR.ID

Related Posts:

  • DASAR HUKUM ADZAN DUA KALI SEBELUM SHOLAT JUMATPelaksanaan shalat jum’at umumnya diawali dengan adanya adzan pertama sebagai tanda masuknya waktu dhuhur dan adzan kedua mengiringi khutbah. Bagaimanakah dasar pelaksanaan dua adzan sebelum shalat jum’at tersebut?Dalil yang … Read More
  • Hukum Geser usai Shalat Fardlu untuk Shalat Sunah Assalamu ’alaikum wr. wb. Pak Ustadz yang terhormat, saya ingin menanyakan hukum mengenai perpindahan atau geser dari tempat semula yang dijadikan untuk shalat fardlu ke tempat lain ketika hendak menjalankan shalat sunah. … Read More
  • Hukum Sembahyang di Masjid yang Ada MakamnyaAssalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi NU Online yang saya hormati, kami ingin menanyakan sembahyang di masjid-masjid yang terdapat makam di balik tembok atau di dalamnya. Bahkan ada juga makam para wali di pelataran ma… Read More
  • Dalil dan Hukum Tahlilan (Kenduri / Selamatan) Orang Meninggal Tahlil secara harfiyah ialah membaca LAA ILAAHA ILLALLAAH, kemudian digunakan nama acara kenduri (selamatan) atau sebuah acara yang di dalamnya membaca ayat-ayat Qur'an, dzikir tasbih dan sebagainya, yang semua pahalany… Read More
  • Memegang Tongkat pada Saat Khutbah Jumhur (mayoritas) ulama fiqh mengatakan bahwa sunnah hukumnya khatib memegang tongkat dengan tangan kirinya pada saat membaca khutbah. Dijelaskan oleh Imam Syafi'i di dalam kitab al-Umm:  قَالَ الشَّافِعِيُّ ر… Read More

SUPPORTED BY

MUTIARA HIKMAH

“Ingatlah.. Allah selalu memberikan kelebihan dibalik kekurangan. Allah selalu memberikan Kekuatan dibalik kelemahan.”

“Ketika perjalanan hidup terasa MEMBOSANKAN. Maka Allah menyuruh kita untuk banyak BERSYUKUR.”

“Ketika kesedihan menjatuhkan AIR MATA Maka Allah meminta kita untuk berusaha TERSENYUM .”

“Kegagalan dalam hidup merupakan salah satu proses untuk menuju sukses.”

TERJEMAHKAN

Diberdayakan oleh Blogger.

NU PEDULI

INFO KARTANU ATM

POST ANSORUNA

PEPELING

“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui apa yang akan dilakukannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
(Q.S. Luqman: 34)