Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh, Selamat Datang di Blog-SITE "PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR GEMAHARJO" Kec. Watulimo Kab. Trenggalek. Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua. Aamiin

Kamis, 23 Februari 2017

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online yang saya hormati, kami ingin menanyakan sembahyang di masjid-masjid yang terdapat makam di balik tembok atau di dalamnya. Bahkan ada juga makam para wali di pelataran masjid. Bagaimana hukumnya? Soalnya ada yang bilang sembahyang itu harus di masjid yang benar-benar bebas dari makam di pekarangannya. Mohon keterangan lebih jelasnya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Karta/Bogor)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sejauh pengamatan kami, tidak ada larangan perihal pemakaman jenazah di pekarangan masjid. Karenanya umat Islam ketika memperluas masjid nabawi tidak bersusah payah memindahkan makam Rasulullah SAW. Dan mereka juga kemudian memakamkan dua sahabatnya, Abu Bakar As-Shiddiq RA dan Umar RA di dekat makam Rasulullah SAW. Dengan demikian makam ketiganya berada bukan lagi di pekarangan masjid, tetapi di dalam masjid.

Adapun kesahihan ibadah sembahyang di masjid yang terdapat makam di pekarangan atau di dalamnya tidak bergantung pada keberadaan makam itu sendiri. Kesahihan sembahyang di sana bisa dilihat dari seberapa jauh kelengkapan syarat dan rukun sembahyang itu sendiri.

Ada baiknya kita melihat pandangan Syekh Muhammad Ibarahim Al-Hafnawi yang bermadzhab Hanafi sebagai berikut.

الصلاة في المساجد التي بها أضرحة ومقابر لبعض الأولياء الصالحين صلاة صحيحة  متى استوفت الشروط واللأركان المقررة شرعا، لأن الصلاة لله تعالى وليست لصاحب الضريح أو القبر، ولا يمكن أبدا القول ببطلان الصلاة أو حرمتها في المساجد التي بها أضرحة، وإلا لوجب القول ببطلان صلاة المسلمين وحرمتها في المسجد النبوي الشريف حيث يضم قبره صلى الله عليه وسلم وقبر صاحبيه أبي بكر وعمر رضي الله عنه

Artinya, “Sembahyang di masjid yang di dalamnya terdapat makam para wali yang saleh adalah ibadah shalat yang sah sejauh syarat dan rukun yang ditetapkan menurut syara‘ terpenuhi. Karena, sembahyang itu ditujukan kepada Allah, bukan ahli kubur. Sehingga sampai kapan pun tidak mungkin berpendapat batal atau haramnya sembahyang di masjid yang ada makamnya. Kalau ada pendapat yang membatalkan dan mengharamkan sembahyang itu, niscaya batal dan haram pula sembahyang umat Islam di Masjid Nabawi di mana di dalamnya terdapat makam Rasulullah SAW dan dua sahabatnya, Sayyidina Abu Bakar RA dan Sayyidina Umar RA,” (Lihat M Ibarahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar‘iyyah Mu‘ashirah, Kairo, Darul Hadits, cetakan ketiga, 2012 M/ 1433 H, halaman 160-161).

Dari penjelasan di atas, kita memahami betapa niat menempati posisi sangat penting di sini. Niat yang memuat kebulatan hati dan pemusatan pikiran dalam ibadah ditujukan kepada Allah SWT semata, bukan pada ahli kubur (meskipun ia seorang nabi, wali, dan orang saleh lainnya) yang terletak di pekarangan masjid.

Dari keterangan di atas juga, kita dapat menyimpulkan bahwa sembahyang itu di mana pun tempatnya tetap sah dengan catatan syarat dan rukunnya dipenuhi sesuai aturan syara’ (agama Islam) seperti lazimnya disebutkan dengan rinci di dalam kitab-kitab fikih.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)


Sumber : NU.OR.ID

Related Posts:

  • Hukum Kawini Perempuan yang Pernah Hubungan Badan di Luar Nikah Assalamu ’alaikum wr. wb. Pagi, redaksi NU Online, saya ingin bertanya perihal menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual dengan teman lamanya. Apakah lebih baik menunda dengan mencari wanita yang lebih baik ata… Read More
  • Memegang Tongkat pada Saat Khutbah Jumhur (mayoritas) ulama fiqh mengatakan bahwa sunnah hukumnya khatib memegang tongkat dengan tangan kirinya pada saat membaca khutbah. Dijelaskan oleh Imam Syafi'i di dalam kitab al-Umm:  قَالَ الشَّافِعِيُّ ر… Read More
  • Hukum Geser usai Shalat Fardlu untuk Shalat Sunah Assalamu ’alaikum wr. wb. Pak Ustadz yang terhormat, saya ingin menanyakan hukum mengenai perpindahan atau geser dari tempat semula yang dijadikan untuk shalat fardlu ke tempat lain ketika hendak menjalankan shalat sunah. … Read More
  • Hukum Sembahyang di Masjid yang Ada MakamnyaAssalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi NU Online yang saya hormati, kami ingin menanyakan sembahyang di masjid-masjid yang terdapat makam di balik tembok atau di dalamnya. Bahkan ada juga makam para wali di pelataran ma… Read More
  • DASAR HUKUM ADZAN DUA KALI SEBELUM SHOLAT JUMATPelaksanaan shalat jum’at umumnya diawali dengan adanya adzan pertama sebagai tanda masuknya waktu dhuhur dan adzan kedua mengiringi khutbah. Bagaimanakah dasar pelaksanaan dua adzan sebelum shalat jum’at tersebut?Dalil yang … Read More

SUPPORTED BY

MUTIARA HIKMAH

“Ingatlah.. Allah selalu memberikan kelebihan dibalik kekurangan. Allah selalu memberikan Kekuatan dibalik kelemahan.”

“Ketika perjalanan hidup terasa MEMBOSANKAN. Maka Allah menyuruh kita untuk banyak BERSYUKUR.”

“Ketika kesedihan menjatuhkan AIR MATA Maka Allah meminta kita untuk berusaha TERSENYUM .”

“Kegagalan dalam hidup merupakan salah satu proses untuk menuju sukses.”

TERJEMAHKAN

Diberdayakan oleh Blogger.

NU PEDULI

INFO KARTANU ATM

POST ANSORUNA

PEPELING

“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui apa yang akan dilakukannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
(Q.S. Luqman: 34)