Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh, Selamat Datang di Blog-SITE "PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR GEMAHARJO" Kec. Watulimo Kab. Trenggalek. Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua. Aamiin

Sabtu, 21 Januari 2017


Marilah kita bangkit dengan segera
Majulah terus ke muka
Kobarkan semangat belajar giat
Membangun jiwa raga

Marilah kita tegakkan cita-cita
Menuju masa yang jaya
Berilmu beramal serta bertaqwa
Pada Allah Yang Esa

Lembaga Pendidikan Ma’arif NU
Tempat menuntut ilmu
Bersiap sedia mencerdaskan bangsa
Di persada bunda

Mengembangkan Islam
yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah
Jayalah Ma’arif Nahdhatul Ulama’


Di Negara Pancasila

Jumat, 20 Januari 2017



MARS FATAYAT NU

Fatayat Nahdlatul Ulama
Teladan pemudi utama
Berguna bagi nusa bangsa
Menjunjung tinggi agama

Fatayat Nahdlatul Ulama
Wanita berpribadi luhur
Setia, terampil, dan jujur
Menuju masyarakat adil makmur

Fatayat berasas Pancasila
Bersendi A-Quran dan Sunnah
Ahlussunnah wal jama’ah
Menuju ridho Allah
X2
***

1. qutub atau (1 abad 1 orang) 
al aqtab berasal dari kata al qutub yang mempunyai arti penghulu. dari sini dapat disimpulkan al aqtab adalah pangkat kewalian yang tertinggi. jumlah wali yang mempunyai pangkat tersebut hanya terbatas seorang saja setiap masanya.
2. aimmah (1 abad 2 orang).
al aimmah berasal dari kata tunggal imam yang mempunyai arti pemimpin. setiap masanya hanya ada 2 orang saja yang dapat mencapai pangkat al aimmah. keistimewaannya, ada diantara mereka yang pandangannya hanya tertumpu ke alam malaikat saja. 
3. autad (1  abad 4 orang di 4 penjuru mata angin)
al autad berasal dari kata tunggal al watad yang mempunyai arti pasak. yang memperoleh pangkat al autad hanya ada 4 orang saja setiap masanya. mereka tinggal di utara, di timur, di barat, dan di selatan bumi. mereka bagaikan penjaga disetiap pelosok bumi.
- bersambung - 

Sumber : Sigap GP Ansor

Kamis, 19 Januari 2017

Kisah Perdebatan Kiai Mahrus Ali Dan Prof KH Ibrahim Hosen
KH A Wahid Hasyim saat menjadi Menteri Agama telah membuka pintu secara administratif perempuan untuk bisa menjadi hakim, namun landasan fiqh-nya belum sempat dirumuskan.
Di sana-sini masih banyak penolakan para alim ulama akan status dan kedudukan perempuan sebagai hakim di Pengadilan Agama.
Jumhur ulama dari mazhab Syafi'i, Hanbali dan Maliki tidak membolehkan.
Imam Abu Hanifah membolehkan dalam kasus di luar hudud dan qisas.
Ibn Jarir al-Thabari membolehkan secara mutlak.
Pendapat mana yang mau dipilih?
Maka terjadilah Bahtsul Masail para ulama top di lingkungan Nahdlatul Ulama. Pandangan para ulama NU mengerucut pada dua blok besar:
mereka yang mengikuti pandangan KH Mahrus Ali dari Pesantren Lirboyo, dan mereka yang mengikuti pandangan Prof KH Ibrahim Hosen (Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat dan Rektor Institut Ilmu Al-Qur'an Jakarta). 
Kiai Mahrus tidak membolehkan dengan mengikuti jumhur sedangkan Abahku membolehkan dengan mengikuti pendapat Hanafi dan Thabari.
Sebagai catatan, pendapat Hanafi dan Thabari bisa digabungkan karena yurisdiksi Peradilan Agama di Indonesia terbatas pada masalah ahwalus syakhsiyah dan tidak masuk wilayah jinayah.
Perdebatan kedua kubu sangat panas dengan masing-masing mengeluarkan argumentasi dan rujukannya. Akhirnya diskusi diskors untuk makan siang dan shalat zuhur.
Di saat itulah Abah mendekati Kiai Mahrus Ali dan melancarkan jurus diplomasinya. Abah berkata:
"Pak Kiai, sebelum saya berangkat sekolah ke al-Azhar Cairo, saya belajar khusus kepada Kiai Abbas di Buntet".
Kiai Mahrus langsung bangun dari kursinya dan memeluk Abah,
"Kiai Abbas itu Waliyullah, beliau paman saya!"
Setelah dialog tersebut sesi diskusi segera dibuka kembali. Kiai Mahrus mengangkat tangannya:
"Diskusi tidak perlu dilanjutkan, sudah selesai, saya setuju perempuan  boleh menjadi hakim",
maka terdengarlah surat al-Fatihah dibacakan bersama. Para Kiai yang lain keheranan apa yang terjadi mengapa perdebatan panas sebelumnya langsung hilang?
Abah saya belakangan menjelaskan kepada saya saat mengenang Kiai Mahrus Ali. Sambil berkaca-kaca Abah berkata:
"Kiai Mahrus Ali itu ulama besar. Beliau paham perbedaan mazhab. Beliau hanya ingin diyakinkan bahwa Abah sudah menghitung dampak dari memilih mazhab Hanafi dan Thabari untuk masalah ini.
Ketika disampaikan bahwa Abah santri kesayangan dari Kiai Abbas Buntet, Kiai Mahrus Ali seketika menjadi yakin bahwa seorang santri Buntet dibawah bimbingan langsung Kiai Abbas akan tahu bahwa fatwa itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan. Kiai Abbas memang waliyullah."
Abah kemudian bercerita hubungan eratnya dengan Kiai Mahrus. Kiai Mahrus menanyakan perkembangan Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) bahkan meng-ijazahi shalawat untuk kelangsungannya.
Belakangan saat Muktamar NU di Pesantren Lirboyo 1999 saya sowan ke rumah Kiai Kafabihi Mahrus, putra Kiai Mahrus. Beliau memeluk saya dan berkata,
"Abah saya (Kiai Mahrus) pesan: Kiai yang alim soal ushul al-fiqh itu Prof KH Ibrahim Hosen".
Begitulah para Kiai NU. Mereka tahu argumen masing-masing. Mereka saling mencintai dan memghormati. Tinggal kita saja generasi berikutnya yang harus melanjutkan nilai-nilai yang para masyayikh sudah ajarkan kepada kita.
Kalau sekarang anda melihat banyak perempuan yang menjadi hakim di Pengadilan Agama, ingatlah dengan kisah ini: semuanya dimulai dari diskusi para ulama kami.
Lahumul fatihah ...
Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School

Rabu, 18 Januari 2017

Popularitas shalawat Nariyah di kalangan umat Islam di Nusantara memang tak terbantahkan. Namun, apakah ia lantas bersih dari para penolaknya? Ternyata tidak. Sebuah fenomena yang sesungguhnya sangat lumrah dalam kehidupan beragama.
Lewat beragam sudut, beberapa orang melancarkan vonis bahwa pengamalan shalawat Nariyah termasuk melenceng dari ajaran Rasulullah alias bid’ah. Sebagian yang lain mengahakimi secara lebih ekstrem: syirik atau menyekutukan Allah.
Vonis bid’ah umumnya berangkat dari alasan tak ditemukannya hadits atau ayat spesifik tentang shalawat Nariyah. Sementara tuduhan syirik berasal dari analisa terjemahan atas redaksi shalawat yang dinilai mengandung unsur kemusyrikan. Yang terakhir ini menarik, karena tuduhan “sekejam” itu ternyata justru muncul hanya dari analisa kebahasaan. Benarkah demikian?
Kita simak dulu redaksi shalawat Nariyah secara lengkap sebagai berikut:
اَللّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ فِى كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ
Perhatian para penuduh shalat Nariyah mengandung kesyirikan umumnya tertuju pada empat kalimat berurutan di bawah ini:
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Kalimat-kalimat itu pun dirinci lalu diterjemahkan begini:
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ
Artinya: “Segala ikatan dan kesulitan bisa lepas karena Nabi Muhammad.”
وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Artinya: “Segala bencana bisa tersingkap dengan adanya Nabi Muhammad.”
وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Artinya: “Segala kebutuhan bisa terkabulkan karena Nabi Muhammad.”
وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Artinya: “Segala keinginan bisa didapatkan dengan adanya Nabi Muhammad.”
Menurut para penuduh itu, empat kalimat tersebut sarat kesyirikan karena secara terjemahan mengandung pengakuan bahwa Nabi Muhammad memiliki kemampuan yang hanya dimiliki Allah, seperti bisa menghilangkan kesulitan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan serta doa hanyalah Allah.
Bantahan dari Ilmu Sharaf Dasar
PBNU: Tak Usah Ngurusin Pembenci ShalawatShalawat Nariyah atau disebut juga shalawat Tâziyah atau shalawat Tafrîjiyah berasal bukan dari Indonesia. Ia dikarang oleh ulama besar asal Maroko, Syekh Ahmad At-Tazi al-Maghribi (Maroko), dan diamalkan melalui sanad muttashil oleh ulama-ulama di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali Mufti Mesir Syekh Ali Jumah yang memperoleh sanad sempurna dari gurunya Syaikh Abdullah al-Ghummar, seorang ahli hadits dari Maroko.
Jika shalawat Nariyah dianggap syirik, ada beberapa kemungkinan. Pertama, para ulama pengamal shalawat itu tak mengerti tentang prinsip-prinsip tauhid. Ini tentu mustahil karena mereka besar justru karena keteguhan dan keluasan ilmu mereka terhadap dasar-dasar ajaran Islam. Kedua, pengarang shalawat Nariyah, termasuk para pengikutnya, ceroboh dalam mencermati redaksi tersebut sehingga terjerumus kepada kesyirikan. Kemungkinan ini juga sangat kecil karena persoalan bahasa adalah perkara teknis yang tentu sudah dikuasai oleh mereka yang sudah menyandang reputasi kelilmuan dan karya yang tak biasa. Ketiga, para penuduhlah yang justru ceroboh dalam menghakimi, tanpa mencermati secara seksama dalil shalawat secara umum, termasuk juga aspek redaksional dari shalawat Nariyah.
Dilihat dari segi ilmu nahwu, empat kalimat di atas merupakan shilah dari kata sambung (isim maushul) الذي yang berposisi sebagai na‘at atau menyifati kata محمّد.
Untuk menjernihkan persoalan, mari kita cermati satu per satu kalimat tersebut.
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Pertama, تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ .
Dalam kacamata ilmu sharaf, kata تَنْحَلُّ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْحَلَّ. Bentuk ini mengikuti wazan انْفَعَلَ yang memiliki fungsi/faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ). Demikian penjelasan yang kita dapatkan bila kita membuka kitab sharaf dasar, al-Amtsilah at-Tashrîfiyyah, karya Syekh Muhammad Ma’shum bin ‘Ali.
Contoh:
كَسَرْتُ الزُّجَاجَ فَانْكَسَرَ
“Saya memecahkan kaca maka pecahlah kaca itu.” Dengan bahasa lain, kaca itu pecah (انْكَسَر) karena dampak dari tindakan subjek “saya” yang memecahkan.
Contoh lain:
حَلّ اللهُ العُقَدَ فَانْحَلَّ
“Allah telah melepas beberapa ikatan (kesulitan) maka lepaslah ikatan itu.” Dengan bahasan lain, ikatan-ikatan itu lepas karena Allahlah yang melepaskannya.
Di sini kita mencermati bahwa wazan انْفَعَلَ mengandaikan adanya “pelaku tersembunyi” karena ia sekadar ekspresi dampak atau kibat dari pekerjaan sebelumnya.
Kalau تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ dimaknai bahwa secara mutlak Nabi Muhammad melepas ikatan-ikatan itu tentu adalah kesimpulan yang keliru, karena tambahan bihi di sini menunjukkan pengertian perantara (wasilah). Pelaku tersembunyinya tetaplah Allah—sebagaimana faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ.
Hal ini mengingatkan kita pada kalimat doa:
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
“Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah ikatan/kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.”
Kedua, تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Senada dengan penjelasan di atas, تَنْفَرِجُ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْفَرَجَ, yang juga mengikuti wazan انْفَعَلَ. Faedahnya pun sama لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ).
Ketika dikatakan تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ maka dapat diandaikan bahwa فَرَجَ اللهُ الكُرَبَ فَانْفَرَجَ. Dengan demikian, Allah-lah yang membuka atau menyingkap bencana/kesusahan, bukan Nabi Muhammad.
Ketiga, تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Kata تُقْضَى adalah fi’il mudlari‘ dalam bentuk pasif (mabni majhûl). Fi’il mabni majhul tak menyebutkan fa’il karena dianggap sudah diketahui atau sengaja disembunyikan. Kata الْحَوَائِجُ menjadi naibul fa’il (pengganti fa’il). Ini mirip ketika kita mengatakan “anjing dipukul” maka kita bisa mengandaikan adanya pelaku pemukulan yang sedang disamarkan.
Dengan demikian kita bisa mengandaikan kalimat lebih lengkap dari susunan tersebut.
تَقْضِي اللهُ الْحَوَائِجَ
“Allah akan mengabulkan kebutuhan-kebutuhan.”
Keempat, تُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Penjelasan ini juga nyaris sama dengan kasus تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ. Singkatnya, Nabi Muhammad bukan secara mutlak memiliki kemampuan memberikan keinginan-keinginan karena Allah-lah yang melakukan hal itu yang dalam kalimat tersebut disembunyikan. Fa’il tidak disebutkan karena dianggap sudah diketahui.
Alhasil, dapat dipahami bahwa tuduhan syirik atas kalimat-kalimat itu sesungguhnya keliru. Sebab, kemampuan melepas kesulitan, menghilangkan bencana/ kesusahan, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan-keinginan secara mutlak hanya dimiliki Allah. Dan ini pula yang dimaksudkan pengarang shalawat Nariyah, dengan susunan redaksi shalawat yang tidak sembrono. Hanya saja, dalam redaksi shalawat Nariyah tersebut diimbuhkan kata bihi yang berarti melalui perantara Rasulullah, sebagai bentuk tawassul.
Bahasa Arab dan bahasa Indonesia memang memiliki logika khas masing-masing. Karena itu analisa redaksi Arab tanpa meneliti struktur bakunya bisa menjerumuskan kepada pemahaman yang keliru. Lebih terjerumus lagi, bila seseorang membuat telaah, apalagi penilaian, hanya dengan modal teks terjemahan. Wallahu a’lam. (Mahbib Khoiron/ NU Online)

VIDEO LANTUNAN SHALAWAT NARIYAH YANG BEGITU INDAH

(Musik oleh Idris Sardi, Vokal oleh Muhammad Rizqillah, Video oleh GNP Music dari album Gema Shalawat Nabi produksi Gema Nada Pertiwi.)



Tahlil secara harfiyah ialah membaca LAA ILAAHA ILLALLAAH, kemudian digunakan nama acara kenduri (selamatan) atau sebuah acara yang di dalamnya membaca ayat-ayat Qur'an, dzikir tasbih dan sebagainya, yang semua pahalanya dikirimkan untuk orang yang sudah meninggal, terlebih untuk mengiringi malam pertama di alam kubur terlebih lagi dilanjutkan malam berikutnya sesuai kemampuan. Hukumnya ialah SUNNAH.

Hukum sunnah ini berdasarkan :

PERTAMA :
مَا الْمَيِّتُ فِي الْقَبْرِ إِلَّا كَالْغَرِيقِ الْمُتَغَوِّثِ، يَنْتَظِرُ دَعْوَةً تَلْحَقُهُ مِنْ أَبٍ أَوْ أُمٍّ أَوْ أَخٍ أَوْ صَدِيقٍ، فَإِذَا لَحِقَتْهُ كَانَتْ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيُدْخِلُ عَلَى أَهْلِ الْقُبُورِ مِنْ دُعَاءِ أَهْلِ الْأَرْضِ أَمْثَالَ الْجِبَالِ، وَإِنَّ هَدِيَّةَ الْأَحْيَاءِ إِلَى الْأَمْوَاتِ الِاسْتِغْفَارُ لَهُمْ

Tidaklah semata-mata mayat di alam kubur melainkan laksana orang yang sedang tenggelam yang minta bantuan, mereka menanti do’a (pahala) yang dilakukan orang hidup yang disampaikan kepadanya, baik dari bapak, ibu, saudara atapun kawan. Apabila ada do’a dan pahala kebaikan dikirimkan kepadanya maka itulah yang mereka sukai daripada dunia beserta isinya. Sesungguhnya Allah akan memasukkan kepada penghuni kubur daripada do’a-do’a penghuni bumi seperti gunung kebaikan, sesungguhnya pemberian hadiah orang hidup terhadap orang mati ialah memohonkan ampunan untuk mereka. (HR Al-Baihaqi, Ad-Daelami) Sumber: Kitab Syu’bul-Iman Al-Imam Al-Baihaqi

KEDUA :
لا يأتي على الميت أشد من الليلة الأولى فارحموا بالصدقة من يموت
Tidaklah datang kepada mayat yang lebih dahsyat keresahannya melainkan di malam pertama, maka kasihanilah mereka dengan bersedekah atas nama orang yang meninggal ituSumber: Nihayatuz-zein Syekh Nawawi

Adapaun rangkaian tahlil dalam jumlah ke-3 harinya atau ke-7 harinya, bahkan ke-40 harinya, ialah sebuah anjuran untuk melakukan kebaikan sebanyak mungkin. Dalam jumlah ganjil ada makna bahwa sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal/esa) dan menyukai yang ganjil, sedang jumlah 40 hari ialah batas banyak minimal yang akan mengandung nilai sempurna hikmah di pandang dari sisi hitungan jumal kabir. (Ilmu Hikmah)

Membaca Surat Yasiin Untuk Orang Meninggal




عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ
يس رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ (وأخرجه أحمد 20316 وأبو داود رقم 3121 وابن ماجه رقم 1448 وابن حبان رقم 3002 والطبرانى رقم 510 والحاكم رقم 2074 والبيهقى رقم 6392 وأخرجه أيضاً الطيالسى رقم 931 وابن أبى شيبة رقم 10853 والنسائى فى الكبرى رقم 10913)

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal dan al-Hakim melalui jalur : 
  1. Sulaiman bin Tharkhan al-Taimi, dan 
  2. Abu Utsman dari ayahnya Ma'qil bin Yasar.
Albani (ulama wahabi) berkata dalam kitabnya Irwa' al-Ghalil hadis ini dlaif, karena mengandung tiga illat; 1) Abu Utsman dan 2) ayahnya, adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya. Dan 3) hadis ini mudltharib, terjadi kesimpangsiuran. (Irwa' al-Ghalil 3/15)

Tentu saja pandangan Albani ini ditolak. Hadis ini telah dinilai sahih oleh Ibnu Hibban (al-Ihsan no 3002) dan dinilai hasan oleh al-Hafidz al-Mundziri (Takhrij Ahadits al-Muhadzdzab, sebagaimana dikutip oleh al-Hafidz Ibnu al-Mulaqqin dalam al-Badzr al-Munir 5/194) dan al-Hafidz as-Suyuthi dalam al-Jami' ash-Shaghir 1/52. Sementara al-Hakim dan adz-Dzahabi tidak mengomentarinya.

Meneliti Perawi Sanad.
  1. Sulaiman bin Tharkhan al-Taimi telah disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Taqrib al-Tahdzib (2575) masuk dalam generasi keempat, yaitu generasi tabi'in yang menjumpai sejumlah orang sahabat. Sehingga ada dugaan kuat, bahwa 
  2. Abu Utsman yang menjadi sumber hadis tersebut adalah termasuk generasi senior tabi'in. Ibnu Hibban memasukkan Abu Utsman ini dalam golongan perawi yang dipercaya dalam kitab al-Tsiqat (7/664) dan menilai sahih hadisnya. Sedangkan perawi darinya, yaitu Sulaiman al-Taimi juga perawi tsiqah, dipercaya. Dengan demikian kecenderungan menerima hadisnya memiliki dasar yang kuat.
Disisi lain hadis ini memiliki penguat eksternal (syawahid). Ahmad bin Hanbal (Diriwayatkan juga oleh Ibnu Sa'd dalam al-Thabaqat 7/443 dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِي أَبِي ثَنَا أَبُوْ الْمُغِيْرَةِ ثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي الْمَشِيْخَةُ اَنَّهُمْ حَضَرُوْا غُضَيْفَ بْنَ الْحَرْثِ الثَّمَالِيَ حِيْنَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس قَالَ فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السُّكُوْنِي فَلَمَا بَلَغَ أَرْبَعِيْنَ مِنْهَا قُبِضَ قَالَ فَكَانَ الْمَشِيْخَةُ يَقُوْلُوْنَ إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا قَالَ صَفْوَانُ وَقَرَأَهَا عِيْسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ بْنِ مَعْبَدٍ (مسند أحمد بن حنبل 17010)

"Para guru bercerita bahwa mereka mendatangi Ghudlaif bin Hars al-Tsamali ketika penyakitnya sangat parah. Shafwan berkata: Adakah diantara anda sekalian yang mau membacakan Yasin? Shaleh bin Syuraih al-Sukuni yang membaca Yasin. Setelah ia membaca 40 dari Surat Yasin, Ghudlaif meninggal. Maka para guru berkata: Jika Yasin dibacakan di dekat mayit maka ia akan diringankan (keluarnya ruh) dengan Surat Yasin tersebut. (Begitu pula) Isa bin Mu'tamir membacakan Yasin di dekat Ibnu Ma'bad" (Musnad Ahmad No 17010)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai atsar ini:

وَهُوَ حَدِيْثٌ حَسَنُ اْلإِسْنَادِ (الإصابة في تمييز الصحابة للحافظ ابن حجر 5 / 324)
"Riwayat ini sanadnya adalah hasan" (al-Ishabat fi Tamyiz al-Shahabat V/324)

Ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar juga menilai riwayat amaliyah ulama salaf membaca Yasin saat Ghudlaif akan wafat sebagai dalil penguat (syahid) dari hadis riwayat Ma'qil bin Yasar yang artinya: Bacakanlah Surat Yasin di dekat orang yang meninggal. (Raudlah al-Muhadditsin X/266)

Al-Hafidz Ibnu Hajar memastikan Ghudlaif ini adalah seorang sahabat:

هَذَا مَوْقُوْفٌ حَسَنُ اْلإِسْنَادِ وَغُضَيْفٌ صَحَابِىٌّ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ وَالْمَشِيْخَةُ­ الَّذِيْنَ نَقَلَ عَنْهُمْ لَمْ يُسَمُّوْا لَكِنَّهُمْ مَا بَيْنَ صَحَابِىٍّ وَتَابِعِىٍّ كَبِيْرٍ وَمِثْلُهُ لاَ يُقَالُ بِالرَّأْىِ فَلَهُ حُكْمُ الرَّفْعُ (روضة المحدثين للحافظ ابن حجر 10 / 266)

"Riwayat sahabat ini sanadnya adalah hasan. Ghudlaif adalah seorang sahabat menurut mayoritas ulama. Sementara 'para guru' yang dikutip oleh Imam Ahmad tidak disebut namanya, namun mereka ini tidak lain antara sahabat dan tabi'in senior. Hal ini bukanlah pendapat perseorangan, tetapi berstatus sebagai hadis yang disandarkan pada Rasulullah (marfu')" (Raudlah al-Muhadditsin X/266)

Atsar dari Ghudlaif al-Tsumali diatas memiliki jalur lain yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Asakir dalam Tarikhh Dimasyqi (48/82) dari jalur Said bin Manshur, dari Faraj bin Fudlalah dari Asad bin Wada'ah. Sanad atsar ini lemah, karena Faraj bin Fudlalah bin Nu'man dlaif. Akan tetapi kelemahan sanad ini diperkuat oleh sanad Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Sa'd diatas yang dinilai hasan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar.

al-Hafidz Ibnu Hajar juga meriwayatkan hadis tentang bacaan Surat Yasin:

وقال ابن أبي عمر حدثنا عبد المجيد بن أبي رواد عن مروان بن سالم عن صفوان بن عمرو عن شريح بن عبيد عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم « ما من ميت يموت ويقرأ عنده يس إلا هون الله تعالى عليه » (المطالب العالية للحافظ ابن حجر العسقلاني 816)

Hadis ini dinilai dlaif oleh al-Hafidz al-Bushiri dalam Mukhtashar al-Ithaf, karena lemahnya Marwan bin Salim. Akan tetapi hadis ini diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan Ashabus Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hibban diatas.

Berikut kutipan selengkapnya dari kitab Musnad Ahmad mengenai pembacaan Yasin di samping orang yang akan meninggal yang telah menjadi amaliyah ulama terdahulu dan terus diamalkan oleh warga NU:

ثُمَّ قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِي عَنْ أَبِي عُثْمَانَ -وَلَيْسَ بِالنَّهْدِي- عَنْ أَبِيْهِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "اِقْرَؤُوْهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ" يَعْنِي يس. وَرَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِي فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ وَابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُبَارَكِ بِهِ إِلاَّ أَنَّ فِي رِوَايَةِ النَّسَائِي عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ مَعْقِلٍ بْنِ يَسَارٍ. وَلِهَذَا قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ مِنْ خَصَائِصِ هَذِهِ السُّوْرَةِ أَنَّهَا لاَ تُقْرَأُ عِنْدَ أَمْرٍ عَسِيْرٍ إِلاَّ يَسَّرَهُ اللهُ. وَكَأَنَّ قِرَاءَتَهَا عِنْدَ الْمَيِّتِ لِتُنْزَلَ الرَّحْمَةُ وَالْبَرَكَةُ وَلِيَسْهُلَ عَلَيْهِ خُرُوْجُ الرُّوْحِ وَاللهُ أَعْلَمُ. قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ حَدَّثَنَا أَبُوْ الْمُغِيْرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ قَالَ كَانَ الْمَشِيْخَةُ يَقُوْلُوْنَ إِذَا قُرِئَتْ - يَعْنِي يس- عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا (تفسير ابن كثير 6 / 562)

"Imam Ahmad berkata (dengan meriwayatkan sebuah) bahwa Rasulullah Saw bersabda: Bacalah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal (HR Abu Dawud dan al-Nasa'i dan Ibnu Majah). Oleh karenanya sebagian ulama berkata: diantara keistimewaan surat yasin jika dibacakan dalam hal-hal yang sulit maka Allah akan memudahkannya, dan pembacaan Yasin di dekat orang yang meninggal adalah agar turun rahmat dan berkah dari Allah serta memudahkan keluarnya ruh. Imam Ahmad berkata: Para guru berkata: Jika Yasin dibacakan di dekat mayit maka ia akan diringankan (keluarnya ruh) dengan bacaan Yasin tersebut" (Ibnu Katsir VI/342)

Terkait dengan tuduhan anti tahlil yang mengutip pernyataan beberapa ulama bahwa sanad hadis riwayat Ma'qil ini goncang, redaksi hadisnya (matan) tidak diketahui dan sebagainya, maka cukup dibantah dengan pendapat ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulugh al-Maram I/195:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ (وأخرجه أحمد 20316 وأبو داود رقم 3121 وابن ماجه رقم 1448 وابن حبان رقم 3002والطبرانى رقم 510 والحاكم رقم 2074 والبيهقى رقم 6392 وأخرجه أيضاً الطيالسى رقم 931 وابن أبى شيبة رقم 10853 والنسائى فى الكبرى رقم 10913)

"Dari Ma'qil bin Yasar bahwa Rasulullah Saw bersabda: 'Bacalah surat Yasin di dekat orang-orang yang meninggal.' Ibnu Hajar berkata: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa'i dan disahihkan oleh Ibnu Hibban" (Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad No 20316, Abu Dawud No 3121, Ibnu Majah No 1448, al-Thabrani No 510, al-Hakim No 2074, al-Baihaqi No 6392, al-Thayalisi No 931, Ibnu Abi Syaibah No 10853 dan al-Nasa'i dalam al-Sunan al-Kubra No 10913)

Dalam kitab tersebut al-Hafidz Ibnu Hajar tidak memberi komentar atas penilaian sahih dari Ibnu Hibban. Sementara dalam kitab beliau yang lain, Talkhis al-Habir II/244, kendatipun beliau mengutip penilaian dlaif dari Ibnu Qattan dan al-Daruquthni, di saat yang bersamaan beliau meriwayatkan atsar dari riwayat Imam Ahmad diatas.

Pemahaman Imam Ahmad Bin Hanbal Tentang Tahlil (Kenduri)

Mengapa para ulama mengajarkan kepada umat Islam agar selalu mendoakan keluarganya yang telah meninggal dunia selama 7 hari berturut-turut? 

Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dari Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata: 

 إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام 

“Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan) agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut”. 

Riwayat ini sebutkan oleh Imam Ahmad Ahmad bin Hanbal didalam az-Zuhd. 

[1]. Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) juga menyebutkannya didalam Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyah.

[2] Sedangkan Thawus bin Kaisan al-Haulani al-Yamani adalah seorang tabi’in (w. 106 H) ahli zuhud, salah satu Imam yang paling luas keilmuannya.

[3] Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974) dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubraa dan Imam al-Hafidz as-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-Hawil lil-Fatawi mengatakan bahwa dalam riwayat diatas mengandung pengertian bahwa kaum Muslimin telah melakukannya pada masa Rasulullah, sedangkan Rasulullah mengetahui dan taqrir terhadap perkara tersebut. Dikatakan (qil) juga bahwa para sahabat melakukannya namun tidak sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Atas hal ini kemudian dikatakan bahwa khabar ini berasal dari seluruh sahabat maka jadilah itu sebagai Ijma’, dikatakan (qil) hanya sebagian shahabat saja, dan masyhur dimasa mereka tanpa ada yang mengingkarinya.

[4] Ini merupakan anjuran (kesunnahan) untuk mengasihi (merahmati) mayyit yang baru meninggal selama dalam ujian didalam kuburnya dengan cara melakukan kenduri shadaqah makan selama 7 hari yang pahalanya untuk mayyit. Kegiatan ini telah dilakukan oleh para sahabat, difatwakan oleh mereka. Sedangkan ulama telah berijma’ bahwa pahala hal semacam itu sampai dan bermanfaat bagi mayyit.

[5] Kegiatan semacam ini juga berlangsung pada masa berikutnya, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Hafidz as-Suyuthiy; “Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku (al-Hafidz) bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (masa al-Hafidz) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasai awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’.

[6] Shadaqah seperti yang dilakukan diatas berlandaskan hadits Nabi yang banyak disebutkan dalam berbagai riwayat.

[7] Lebih jauh lagi dalam hadits mauquf dari Sayyidina Umar bin Khaththab, disebutkan dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (5/328) lil-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852) sebagai berikut: 

قال أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون حدثنا حماد بن سلمة عن علي بن زيد عن الحسن عن الحنف بن قيس قال كنت أسمع عمر رَضِيَ الله عَنْه يقول لا يدخل أحد من قريش في باب إلا دخل معه ناس فلا أدري ما تأويل قوله حتى طعن عمر رَضِيَ الله عَنْه فأمر صهيبا رَضِيَ الله عَنْه أن يصلي بالناس ثلاثا وأمر أن يجعل للناس طعاماً فلما رجعوا من الجنازة جاؤوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه فجاء العباس بن عبد المطلب رَضِيَ الله عَنْه فقال يا أيها الناس قد مات الحديث وسيأتي إن شاء الله تعالى بتمامه في مناقب عمر رَضِيَ الله عَنْه 

"Ahmad bin Mani’ berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari‘Ali bin Zayd, dari al-Hasan, dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata: aku pernah mendengar ‘Umar radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali seseorang masuk menyertainya, maka aku tidak mengerti apa maksud perkataannya sampai ‘Umar radliyallahu ‘anh di tikam, maka beliau memerintahkan Shuhaib radliyallahu ‘anh agar shalat bersama manusia selama tiga hari, dan juga memerintahkan agar membuatkan makanan untuk manusia. Setelah mereka kembali (pulang) dari mengantar jenazah, dan sungguh makanan telah dihidangkan, maka manusia tidak mau memakannya karena sedih mereka pada saat itu, maka sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib radliyallahu ‘anh datang, kemudian berkata; wahai.. manusia sungguh telah wafat.." (Al-Hadits), dan Insya Allah selengkapnya dalam Manaqib ‘Umar radliyallah ‘anh”.

Hikmah dari hadits ini adalah bahwa adat-istiadat amalan seperti Tahlilan bukan murni dari bangsa Indonesia, melainkan sudah pernah dicontohkan sejak masa sahabat, serta para masa tabi’in dan seterusnya. Karena sudah pernah dicontohkan inilah maka kebiasaan tersebut masih ada hingga kini.

Riwayat diatas juga disebutkan dengan lengkap dalam beberapa kitab antara lain Ithaful Khiyarah (2/509) lil-Imam Syihabuddin Ahmad bin Abi Bakar al-Bushiriy al-Kinani (w. 840). 

وعن الأحنف بن قيس قال: "كنت أسمع عمر بن الحنطاب- رضي الله عنه- يقول: لا يدخل رجل من قريش في باب إلا دخل معه ناس. فلا أدري ما تأويل قوله، حتى طعن عمر فأمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا، وأمر بأن يجعل للناس طعاما، فلما رجعوا من الجنازة جاءوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه، فجاء العباس بن عبد المطلب قال: يا أيها الناس، قد مات رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فأكلنا بعده وشربنا، ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا، أيها الناس كلوا من هذا الطعام. فمد يده ومد الناس أيديهم فأكلوا، فعرفت تأويل قوله ".رواه أحمد بن منيع بسند فيه علي بن زيد بن جدعان 

“Dan dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata: aku mendengar ‘Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali manusia masuk bersamanya. Maka aku tidak maksud dari perkataannya, sampai ‘Umar di tikam kemudian memerintahkan kepada Shuhaib agar shalat bersama manusia dan membuatkan makanan hidangan makan untuk manusia selama tiga hari. Ketika mereka telah kembali dari mengantar jenazah, mereka datang dan sungguh makanan telah dihidangkan namun mereka tidak menyentuhnya karena kesedihan pada diri mereka. Maka datanglah sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib, seraya berkata: “wahai manusia, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah wafat, dan kita semua makan dan minum setelahnya, Abu Bakar juga telah wafat dan kita makan serta minum setelahnya, wahai manusia.. makanlah oleh kalian dari makanan ini, maka sayyidina ‘Abbas mengulurkan tangan (mengambil makanan), diikuti oleh yang lainnya kemudian mereka semua makan. Maka aku (al-Ahnaf) mengetahui maksud dari perkataannya. Ahmad bin Mani telah meriwayatkannya dengan sanad didalamnya yakni ‘Ali bin Zayd bin Jud’an”.

Disebutkan juga Majma’ az-Zawaid wa Manba’ul Fawaid (5/159) lil-Imam Nuruddin bin ‘Ali al-Haitsami (w. 807 H), dikatakan bahwa Imam ath-Thabrani telah meriwayatkannya, dan didalamnya ada ‘Ali bin Zayd, dan haditsnya hasan serta rijal-rijalnya shahih; Kanzul ‘Ummal fiy Sunanil Aqwal wa al-Af’al lil-Imam ‘Alauddin ‘Ali al-Qadiriy asy-Syadili (w. 975 H); Thabaqat al-Kubra (4/21) lil-Imam Ibni Sa’ad (w. 230 H); Ma’rifatu wa at-Tarikh (1/110) lil-Imam Abu Yusuf al-Farisi al-Fasawi (w. 277 H); Tarikh Baghdad (14/320) lil-Imam Abu Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H). 

Wallahu A’lam.

[1] Lihat: Syarah ash-Shudur bisyarhi Hal al-Mautaa wal Qubur; Syarah a-Suyuthi ‘alaa Shahih Muslim, Hasyiyah as-Suyuthi ‘alaa Sunan an-Nasaa’i dan al-Hafi lil-Fatawi lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi; Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah (2/9) lil-Imam Syamsuddin Muhammad as-Safarainy al-Hanbali (w. 1188 H); Sairus Salafush Shalihin (1/827) lil-Imam Isma’il bin Muhammad al-Ashbahani (w. 535 H); Imam al-Hafidz Hajar al-Asqalani (w. 852 H) didalam al-Mathalibul ‘Aliyah (834).

[2] Lihat: Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyaa’ lil-Imam Abu Nu’aim al-Ashbahaniy: “menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, menceritakan kepada kami ayahku (Ahmad bin Hanbal), menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan, ia berkata: Thawus telah berkata: “sesungguhnya orang mati di fitnah (diuji oleh malaikat) didalam kuburnya selama 7 hari, maka ‘mereka’ menganjurkan untuk melakukan kenduri shadaqah makan yang pahalanya untuk mayyit selama 7 hari tersebut”.

[3] Lihat: al-Wafi bil Wafiyaat (16/236) lil-Imam ash-Shafadi (w. 764 H), disebutkan bahwa ‘Amru bin Dinar berkata: “aku tidak pernah melihat yang seperti Thawus”. Dalam at-Thabaqat al-Kubra li-Ibni Sa’ad (w. 230 H), Qays bin Sa’ad berkata; “Thawus bagi kami seperti Ibnu Siirin (sahabat) bagi kalian”. 

[4] Lihat; al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/30-31) lil-Imam Syihabuddin Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami ; al-Hawi al-Fatawi (2/169) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthiy.

[5] Lihat: Syarah Shahih Muslim (3/444) li-Syaikhil Islam Muhyiddin an-Nawawi asy-Syafi’i.

[6] Lihat: al-Hawi al-Fatawi (2/179) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi.


SUPPORTED BY

MUTIARA HIKMAH

“Ingatlah.. Allah selalu memberikan kelebihan dibalik kekurangan. Allah selalu memberikan Kekuatan dibalik kelemahan.”

“Ketika perjalanan hidup terasa MEMBOSANKAN. Maka Allah menyuruh kita untuk banyak BERSYUKUR.”

“Ketika kesedihan menjatuhkan AIR MATA Maka Allah meminta kita untuk berusaha TERSENYUM .”

“Kegagalan dalam hidup merupakan salah satu proses untuk menuju sukses.”

TERJEMAHKAN

Diberdayakan oleh Blogger.

NU PEDULI

INFO KARTANU ATM

POST ANSORUNA

PEPELING

“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui apa yang akan dilakukannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
(Q.S. Luqman: 34)